Ilustrasi korban perkosaan.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO, RIAU – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan Provinsi Riau masuk dalam kategori garis merah darurat kejahatan seksual kepada anak.
“Data mencatat dari 34 provinsi di Indonesia, Riau menduduki peringkat 11 kasus kejahatan seksual pada anak,” katanya kepada Antara saat menjadi pembicara di sebuah seminar di Pekanbaru, Senin 24 April 2017.
Makanya sebut dia Provinsi Riau harus mendapatkan perhatian bagaimana kasus kejahatan seksual terhadap anak itu sudah luar biasa. “Itu kalau dilihat secara nasional. Dibandingkan data tingkat kabupaten/kota Riau paling tinggi,” tuturnya.

Di samping itu juga sambung dia bentuk kejahatan lain terhadap kemanusiaan seperti mutilasi juga tinggi di Riau.
“Ada kasus mutilasi yang belum ketemu disini yang terjadi di Pelalawan,” tuturnya pula mencontohkan. “Ini salah satu bukti bahwa kejahatan kemanusiaan itu amat tinggi di Riau,” ucapnya lagi.
Artinya sebut Arist kehadiran dia di Riau kali ini untuk memberikan dorongan kepada kelompok yang ada. Ia juga menyebutkan kegiatan seminar upaya memutus mata rantai ini harus didukung bersama pemerintah, lembaga agama,adat, orang perorang, penegak hukum dan sebagainya. “Makanya sangat penting memutus mata rantai kejahatan seksual anak di Riau,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pekanbaru, terjadi baru-baru ini. Dimana Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau telah meringkus seorang Ayah inisial US berumur 50 tahun yang telah mencabuli hingga hamil anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
“Ini diperkuat dengan hasil tes kehamilan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Medika bahwa korban S (14) positif hamil,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu 12 April 2017.
Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat itu di rumah sendiri di Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu. Barang bukti selain alat hasil positif hamil, satu lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan Kartu Keluarga bukti pelaku dan korban memiliki hubungan ayah dan anak.[ANT/SBR]






