Kantor Walikota Bekasi.(Idham)
TRANSINDONESIA.CO, BEKASI – Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi, Jawa Barat, Eman Sulaimain, mengungkapkan Pemko Bekasi menghapus struktural pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penghapusan itu pascapengambilalihan wewenang oleh Provinsi sejak Januari 2017. Seluruh penyelesaian masalah menjadi tanggung jawab provinsi,” kata Eman Sulaimain, Senin 24 April 2017.
Dikatakan Eman, kini pihaknya hanya bertugas sebagai pembuat rekomendasi atas laporan permasalahan industrial di wilayah Kota Bekasi kepada Pemprov Jabar.







