Tak Penuhi Rekomendasi, Walikota Bekasi Cabut Izin Investasi

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Bekasi melakukanevaluasi perizinan yang sudah diterbitkan maupun yang masih dalam proses. Bgai investasi yang tidak memenuhi rekoemndasi yang telah disetujui akan dicabut izinnya.

“Evaluasi bukan berarti main saklek-saklekkan, tetapi tetap harus melakukan law enforcement yang dikaji dari aspek teknis, amdal, banjir, jika bangun ditempat tersebut ada dampaknya tidak ke masyarakat,” kaka Walikota Bekasi Dr Rahmat Effendi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah investasi yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 20 April 2017.

Sidak ini kata Rahmat, bentuk kewajiban pemerintah terhadap penegakan aturan yang ada dan dampak dari rekomendasi tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat.

Walikota Bekasi. Rahmat Effendi.(ist)

Dikatakannya, perizinan diterbitkan pada saat tata ruang dan detailnya sudah ada, jika ada masyarakat yang tidak setuju atau menolak apa yang telah diterbitkan oleh pemerintah silahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Orang berinvestasi, memerlukan jaminan hukum pada saat mereka menanamkan uangnya disini diperlukan jaminan sehingga tidak berimplikasi negatif terhadap image Kota Bekasi,” terangnya.

Menurutnya, 2.6 juta penduduk Kota Bekasi bila ada implikasi image rush yang tidak baik akan berimplikasi sangat luar biasa pada sosial dan kestabilan ekonomi harus dijaga.

Apabila jaminan hukum dan kepastian nya dapat dipertanggung jawabkan, otomatis ekonomi naik, lapangan pekerjaan terbuka lebar.

“Haruslah ada penegakan hukum yang jelas jika tidak memenuhi rekomendasi cabut izinnya jika memenuhi baru lah diberikan penghargaan. Bila perlu kita akan lombakan ke tingkat nasional,” ucapnya.[BEN]

Share
Leave a comment