Istri Gatot Brajamusti Divonis 18 Bulan Penjara
TRANSINDONESIA.CO – Dewi Aminah, istri dari Gatot Brajamusti mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), divonis selama 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara akibat terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait:
“Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dewi Aminah, selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis 20 April 2017.