WN Jerman Selundupkan 22 Bungkus Sabu

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Bea Cukai Bandara Soetta bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktik sindikat narkotika internasional. Kali ini, pelaku dilakoni oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman.

Tersangka berinisial CG tersebut diamankan pada 3 April 2017. Ia yang baru tiba dari Doha, Qatar dibekuk petugas di Terminal 2D kedatangan internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Lelaki berkewarganegaraan Jerman ini menyelundupkan narkotika jenis sabu di dalam koper. CG membawa 22 bungkus sabu dengan total sebanyak 2,65 gram.

Barang bukti penyeludupan sabu oleh WN Jerman.[IST]
“Dia (CG) hanya mendapat upah Rp. 20 juta mengirim sabu ke Jakarta,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Silitonga kepada wartawan, Rabu 12 April 2017.

Kompol Martua mengungkapkan tersangka diperintahkan oleh Mister A yang merupakan WNA Nigeria. CG miliki pasport Jerman, dan menumpangi pesawat Qatar Airlines agar aksinya itu tak terendus aparat.

“Dia ini ayahnya asal Jerman, tapi ibunya orang Nigeria. Masih ada keterkaitannya dengan jaringan narkoba Afrika,” ucapnya.

Pelaku hanya dapat meratapi penyesalan dalam keadaan terborgol. Hukuman yang didapati CG pun tak main – main yakni pidana mati.

“Pelaku bukan bandar. Dia hanya kurir saja dan baru pertama kali melakukan ini,” kata Kompol Martua.[ISH]

Share