Beli Lahan TNTN Rp8 M, Cirus Sinaga Bisa Dipidana

TRANSINDONESIA.CO – Pengamat Hukum Apul Sihombing, SH, yang juga sebagai aktivis LBH mengatakan bahwa Cirus Sinaga bisa kembali dipidanakan pasalnya merujuk UU Konservasi dan Sumber Daya Alam, UU 41 ahun 1999 tentang kehutanan atau UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan kerusakan dan penindakan kawasan hutan.

Hal itu dikomentari pengamat hukum itu terkait dugaan kasus mantan Kapidsus Kejagung yang membuka usaha kebun sawit di konservasi kawasan hutan Tesso Nilo, Senin (28/12/2015).

Cirus Sinaga.(Dok)
Cirus Sinaga.(Dok)

Seperti diketahui sebelumnya Cirus Sinaga terlibat main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan. Dia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara Gayus dalam kasus penanganan pajak PT Surya Alam Tunggal yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu.

“Setiap orang yang menduduki kawasan dan hutan tampa izin yang sah maka itu bisa di Pidanakan,” jelas Apul.

Dikatakan Apul karna menduduki kawasan pertama pelaku harus dipidana kedua lahan itu harus kembali ke negara, setahu Apul Cirus Sinaga membeli lahan dalam kawasan itu melanggar kedua UU tersebut.

Atas kejadian ini agar pihak Balai Konservasi TNTN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kasus jual beli lahan itu.(Sbr)

Share
Leave a comment