Bupati Sukabumi: ASN Berjamaah di Masjid

TRANSINDONESIA.CO – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengeluarkan surat edaran baru kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi. Isinya meminta para pegawai yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah shalat fardhu secara berjamaah di masjid.

Permintaan terseubut tercantum dalam Surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 451.11/3368-8K tertanggal 16 Desember 2016 tentang tentang Shalat Fardhu Awal Waktu Berjamaah di Masjid. ‘’Ikhtiar untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri,’’ ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dalam isi surat edaran tersebut.

Menurut dia, untuk melaksanakannya diperlukan peningkatan kualitas iman dan takwa melalui pengetahuan dan pengamalan ajaran agama dan pendekatan dakwah. Oleh karena itu lanjut dia ASN yang beragama Islam untuk menghentikan aktivitas pekerjaan saat adzan berkumandang dan menunaikan shalat fardhu awal waktu berjamaah di masjid.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.[DOK]
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.[DOK]
Shalat fardhu awal waktu ini ungkap Marwan, dalam upaya meningkatkan pelayanan yang profesional dan berkualitas. Surat edaran ditujukan kepada organisasi perangkat daerah dan perusahaan daerah di Sukabumi. Selain itu ditembuskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kabag Bina Keagamaan Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menambahkan, terbitnya surat edaran ini untuk menjalankan visi dan misi pemkab yakni mewujudkan masyarakat yang religius dan mandiri. Di mana, nantinya para ASN diharapkan bisa menjalankan ibadah shalat lima waktu secara berjamaah di masjid.

Ali mengungkapkan, surat edaran ini sudah disampaikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan daerah yang ada di Sukabumi. Kebijakan bupati ini diharapkan bisa sampai langsung kepada semua ASN yang ada di 47 kecamatan.[ANT/SAP]

Share
Leave a comment