Kejati Sumut Panggil Tersangka Korupsi

TRANSINDONESIA.CO  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melayangkan pemanggilan terhadap rekanan berinisial DKT dalam dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi senilai Rp2 miliar, tahun anggaran 2011, untuk diperiksa Senin 3 April 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan tersangka beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir di kejati.

Bahkan, menurut dia, tersangka DKT tidak memberikan alasan kepada penyidik Kejati Sumut mengei ketidakhadirannya pada pemanggilan tersebut.

“Tersangka korupsi pengadaan komputer itu, dianggap tidak kooperatip, maka dilayangkan lagi pemanggilan oleh kejati,” ujar Sumanggar di Medan, Minggu 2 April 2017.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.[DOK]
Ia menyebutkan, tersangka harus menghargai pemanggilan yang dilakukan Kejati Sumut dalam pengusutan kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dairi yang merugikan keuangan negara. “Kasus korupsi tersebut saat ini sedang ditangani Kejati Sumut,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya Kejati Sumut, Selasa 14 Febuari 2017, melayangkan pemanggilan terhadap empat orang tersangka, yakni MP, Direktur CV Langit Biru, HS, Direktur CV Ruthani Mandiri, AL, Wakil Direktur CV Keke Lestari, dan DKT, rekanan pengadaan komputer tersebut.

Namun, yang bersedia hadir hadir di Kejati Sumut, hanya tiga orang tersangka yakni MP,HS dan AL. Sedangkan tersangka DKT tidak hadir.

Ketiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan di salah satu ruangan Pidsus Kejati Sumut selama sembilan jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka itu dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sementara itu, Kejati Sumut, Kamis 23 Febuari 2017, melakukan penahanan terhadap tersangka PB, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan komputer senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2011.

Penyidik Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di salah satu ruangan Pidsus selama beberapa jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, mantan orang pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi itu, menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Kemudian, PB menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), lalu digiring petugas keamanan ke dalam mobil dan langsung dibawa, serta ditipkan di Rutan Medan.

Penahanan terhadap tersangka itu untuk memudahkan penyidikan dilakukan Kejati Sumut.

Dana anggaran sebesar Rp2 miliar itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pelaksanaan empat item proyek pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi.

Dugaan terjadinya kasus korupsi tersebut, diketahui dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Politeknik Negeri Medan, bahwa empat item pengadaan komputer tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada dalam kontrak.

Setelah dilakukan audit oleh Akuntan Publik dan diperoleh kerugian negara senilai Rp800 juta.

Para tersangka itu, dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[ANT/DON]

Share
Leave a comment