Kejati Tahan Mantan Kadis di Sumut

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Deli Serdang berinisial DS yang menjadi tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan dari dana ABPD senilai Rp11,1 miliar tahun anggaran 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan, tersangka DS hadir di institusi hukum itu, pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Pada pukul 17.00 WIB selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan langsung digiring petugas Kejati Sumut ke dalam sebuah mobil yang sudah dipersiapkan, serta dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Jadi, tersangka tersebut hampir tujuh jam lamanya menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut,” ujar Sumanggar.

Ilustrasi

Ia menyebutkan, penahanan terhadap mantan orang pertama di Dinas PU Binamarga Serdang Bedagai (Sergai) itu, untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, juga untuk memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai.

“Selama menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut, tersangka kooperatif,” kata juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, tersangka DS mangkir, pada pemanggilan di Kejati Sumut, Selasa (21/3) tanpa memberikan alasan kepada penyidik.

DS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan setelah beberapa pertimbangan yang dilakukan penyidik dan sejumlah alat bukti yang ditemukan.

Kemudian, juga berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap 20 orang saksi di Kejati Sumut.

Dalam pengerjaan proyek pemeliharaan jalan tersebar di Kabupaten Sergai itu, telah terjadi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana sehingga merugikan keuangan negara.

Ada puluhan item penyalahgunaan dalam pengerjaan di Sergai, wilayah Pantai Timur Sumatera.

Penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai, dan kantor PPKA Pemkab Sergai untuk mencari, serta menyita dokumen dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus korupsi tersebut.[ANT/DON]

Share
Leave a comment