Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Polres Kota Pekanbaru, Polda Riau, menangkap seorang perempuan mucikari atau penjual jasa seks perempuan di bawah umur yang telah melancarkan aksinya beberapa kali terhadap konsumen berbeda.
“Pelaku PNS (17). Korban SNS (14) disuruh melayani tamu (Hidung belang) di dalam sebuah hotel dan diiming-imingkan uang sebagai hadiah,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Jumat 24 Maret 2017.
Penangkapan dilakukan setelah ibu korban S (36) pada Rabu 22 Maret 2017, sekira datang ke Kepolisian Sektor Rumbai. Ibu itu melaporkan bahwa anaknnya dimanfaatkan oleh pelaku sebagai pekerja seks.

Ibu korban curiga anaknya selalu dijemput dan dibawa oleh pelaku dari rumahnya Jalan Yos Sudarso Kelurahan Umban Sari, Rumbai. Akhirnya diakui oleh anaknya pelaku sering menyuruhnya berbuat asusila tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi korban mengaku selalu dibawa oleh pelaku yang dianggap sebagai kakaknya. Korban selalu dibujuk rayu dan diiming-imingkan uang sebagai hadiahnya.
“Hal tersebut sudah terjadi empat kali dengan konsumen yang berbeda. Atas kejadian tersebut tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Dodi.
Diketahui korban sering disuruhnya melakukan hal tersebut di Hotel Furaya, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Dan pada saat ini kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian terkait jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan untuk terlapor disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[ROL/SBR]






