Sidang Alkes: Eks Kadis Sebut Rano Karno Terima Rp700 Juta

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengakui menyerahkan uang lebih dari Rp700 juta kepada Rano Karno, yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten. Uang tersebut terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pengakuan tersebut disampaikan Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 15 Maret 2017. Djadja bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

“Ada yang langsung saya serahkan kepada Beliau (Rano Karno),” ujar Djadja menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rano Karno

Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Djadja. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno.

Menurut Djadja, pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten. Dalam BAP itu, Djadja mengaku beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja.

Pemberian uang kepada Rano diberikan secara bertahap. Dikatakan Djaja, dirinya 4 kali memberikan uang kepada Rano karno, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp150 juta dan Rp350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp700 juta.

Selain Djaja, pemberian juga dilakukan oleh Ajad Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun, Ajad menugaskan Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.

“Betul ada permintaan melalui Pak Yadi, melalui telepon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana,” kata Ajad.

Menurut Djadja dan Ajad, semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam penyerahan uang tersebut, Wawan menugaskan anak buahnya, Dadang Prijatna.

Pada persidangan Rabu (08/03) lalu, Rano Karno disebut pernah menerima uang Rp300 juta dari mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. Dalam surat dakwaan terhadap Atut  disebut, uang itu terkait korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.[PI/DOD]

Share
Leave a comment