IPW: Mutasi 160 Pati Polri Tak Istimewa

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), menilai mutasi Polri berdasarkan surat telegram Kapolri pada Sabtu 11 Maret 2017, merupakan mutasi biasa dan tidak memiliki ke istimewaan.

“Mutasi itu karena tiga hal, pertama adanya sejumlah perwira yang pensiun. Kedua, adanya sejumlah perwira yang mengikuti pendidikan Sespimti dan ketiga, adanya perwira Polri yang dipindah tugaskan ke luar institusi Polri untuk memperkuat lembaga atau institusi yang membutuhkan peran kepolisian,” kata Neta di Jakarta, Minggu 12 Maret 2017.

Namun, kata Neta, dari mutasi ini terlihat ada semangat konsolidasi yang kuat untuk menata jajaran tengah Polri pasca Pilkada serentak, yakni dimutasinya sejumlah Kapolres di berbagai tempat.

Mabes Polri.[DOK]
Selain itu, terlihat juga upaya Polri untuk meningkatkan pemberantasan narkoba. Sebab itu, dalam mutasi kali ini banyak perwira Polri yang digeser ke BNN untuk memperkuat lembaga pemberantasan narkoba.

“Yang disayangkan dari mutasi ke mutasi di tubuh Polri adalah masih terbiarkannya sejumlah perwira kepolisian yang bertugas di institusi di luar Polri. Bahkan, ada beberapa perwira yang sudah bertugas lima tahun di institusi luar Polri tapi mereka tetap dibiarkan terpuruk disana. Seakan dilupakan oleh elit-elit Polri,” ucap Neta.

Tidak hanya itu lanjut Neta, ada beberapa perwira Polri yang sudah 5 tahun ‘menjadi’ di sebuah posisi tapi tidak kunjung dimutasi seperti, Kabid Dokkes Polri atau Kepala Litbang Polri.

“Mereka seperti terlupakan. Sementara ada sejumlah perwira yang beberapa bulan dimutasi di posisi ‘empuk’ kini kembali mendapat posisi yang lebih empuk. Artinya tolok ukur mutasi di Polri masih belum jelas. Ada yang terlalu gampang dimutasi dan ada yang tidak pernah dimutasi,” paparnya.

Fenomena ini katanya, perlu dicermati elit-elit Polri dalam setiap kali mutasi agar Polri benar-benar bisa solid dan profesional. Jika dalam proses mutasi saja Polri masih diskriminatif, pilih kasih dan tidak professional, bagaimana aparaturnya dalam bertugas bisa professional dan proporsional serta independen.

“Dalam melakukan mutasi Polri harusnya lebih mengedepankan kapasitas dan kapabilitas perwirawanya dan bukan atas dasar suka atau tidak suka. Selain itu perlu ada evaluasi menyeluruh apakah pantas ada seorang perwira sudah lima tahun dibiarkan di sebuah posisi atau jabatan. Sementara dilain pihak ada yang baru enam bulan menjabat sudah dimutasi ke posisi yang baru. Lalu bagaimana evaluasi terhadap perwira-perwira yang ditugaskan di luar Polri, apakah wajar jika mereka terlupakan bertahun-tahun,” ujar Neta.[DOD]

Share
Leave a comment