Bandar Narkoba Langkat Di Dor

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menembak kaki seorang tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu yang hendak melarikan diri ketika ditangkap.

“Polisi terpaksa menembak tersangka karena coba melarikan diri ketika hendak ditangkap petugas,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Rabu 25 Januari 2017.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 105 gram sabu-sabu. Tersangka yang diringkus setelah berupaya melarikan diri itu berinisial Mul (41), warga Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan petugas saat tersangka sedang membawa mobil Suzuki Escudo nomor polisi BK 1452 AL warna hitam, yang coba dihentikan petugas di Pasar IV Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai,” katanya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka itu petugas mengamankan barang bukti 105 gram sabu-sabu dalam bungkus plastik klip besar dan bungkus plastik klip sedang.

Supriyadi menjelaskan sabu-sabu klip besar ditemukan petugas di bawah persneling sementara sabu-sabu klip sedang ditemukan petugas dibalut besi semberani dari bawah setir mobil yang dibawa tersangka.

Akibat perbuatan ini, tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, katanya.

Sementara itu, tersangka Mul dalam pengakuannya di hadapan penyidik mengatakan sabu-sabu tersebut hendak diberikan ke seorang pemesan di daerah Pangkalan Brandan.

Namun, dia sudah dibuntuti petugas dan diamanakan. Saat itu, Mul mencoba melarikan diri dan melawan petugas yang hendak menangkapnya, sehingga akhirnya petugas terpaksa menembaknya tepat di bagian kaki sebelah kiri.[ANT/DON]

Share
Leave a comment