Tersangka pelaku penganiayaan Taruna STIP.[ISH]
TRANSINDONESIA.CO – Kasus pengeroyokan terhadap siswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tingkat 1, Amirulloh Adityas Putra (18), bertambah menjadi lima orang.
“Kami telah menetapkan lima tersangka yaitu, SM, WH, I, AR dan J kami juga sudah tangkap para pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Awal Chairuddin di kantornya, Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.
Awal menjelaskan, kelimanya ditetapkan sebagai teesangka lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya tersebut. “Lima pelaku juga melakukan pengeroyokan kepada lima korban lainnya yang menderita luka-luka selain korban tewas,” katanya.
![Tersangka pelaku penganiayaan Taruna STIP.[ISH]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2017/01/Taruna-STIP.jpg)
Diketahui, saat ini para pelaku masih shock dengan apa yang diperbuatnya. Sehingga polisi belum dapat meminta keterangan terhadap kelima pelaku. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 170 Sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengatakan, setelah para pelaku melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap siswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tingkat 1, Amirulloh Adityas Putra (18), pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya kemudian menetapkan keempat pelaku yang merupakan senior korban tersebut sebagai tersangka, yaitu yaitu SM (19), WH (20), IS (21), dan AR (19). “Semalam Kapolres Jakut langsung melakukan olah TKP di lokasi dan menetapkan tersangka pada pengeroyok korban,” ujar Iriawan.[ISH]







