Tersangka pelaku penganiayaan Taruna STIP.[ISH]
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Cilincing telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kematian taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Amirullah Adityas Putra, 18 tahun.
“Semalam Kapolres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka terhadap pengeroyok korban,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.
Kapolda mengatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat taruna senior yang diduga menganiaya Amirullah itu sebagai tersangka. Keempat siswa tingkat dua STIP yang ditetapkan sebagai tersangka inisialnya SM, 19 tahun, WH, 20 tahun, I, 21 tahun dan AR, 19 tahun.
![Tersangka pelaku penganiayaan Taruna STIP.[ISH]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2017/01/Taruna-STIP.jpg)
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka lebam pada bagian dada, perut dan ulu hati, diduga akibat benturan benda tumpul.Amirullah Adityas Putra alias Amir, 18 tahun pada Rabu dini hari meninggal dunia, diduga akibat dianiaya empat taruna seniornya di asrama pada Selasa 10 Januari 2017 malam.
Amir tidak sadarkan diri usai kena pukulan di dada, perut dan ulu hati dari empat seniornya. Keempat senior Amir sempat membawa dia ke tim medis pada Rabu dini hari, namun nyawanya tidak tertolong.
Petugas medis dan beberapa saksi mata kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara.[ISH]







