Muhammad Joni dan Zulhaina Tanamas dari Law Office Joni & Tanamas, kuasa hukum KKI, PB IDI, PB PDGI dalam sidang di MK setakat pembacaan putusan uji materil UU Tenaga Kesehatan di Gedung MK, Rabu 14 Desember 2016.[DOD]
TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang sudah lama ditunggu publik, khususnya kalangan dokter, dokter gigi, komisioner Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), termasuk warga masyarakat pengguna jasa praktik kedokteran.
Objek permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan), antara lain Pasal 90 ayat (1), (2), (3) yang mengakibatkan dibubarkannya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Dalam amarnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan) mengenai keberadaan KKI yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), KKI, dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI). Putusan dengan Nomor 82/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar pada Rabu 14 Desember 2016 di Ruang Sidang Pleno MK, dan dihadiri Ketua Umum PB IDI, Ketua KKI, jajaran PB PDGI, yang didampingi kuasa hukum pemohon Muhammad Joni dan Zulhaina Tanamas dari Law Office Joni & Tanamas.
![Muhammad Joni dan Zulhaina Tanamas dari Law Office Joni & Tanamas, kuasa hukum KKI, PB IDI, PB PDGI dalam sidang di MK setakat pembacaan putusan uji materil UU Tenaga Kesehatan di Gedung MK, Rabu 14 Desember 2016.[DOD]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/12/Joni-dan-Ina-Tanamas.jpg)
“UU Tenaga Kesehatan membuabarkan KKI itu melampaui mandat atau over mandatory dan merusak system,” terang Joni.
Muhammad Joni menambahkan, “keberadaan KKI sebagai lembaga independen demikian pula Mejelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dibentuk dengan UU Praktik Kedokteran, bagaimana bisa dianulir dengan UU Tenaga Kesehatan yang berbeda rezim. Akibatnya, terjadi kekacauan sistem hukum praktik kedokteran”.
“Dengan putusan MK ada 4 konsekwensi, pertama KKI tetap dipertahankan dan konstitusional sebagai lembaga yang dibentuk dengan UU, kedua MKDKI tetap dipertahankan dan konstitusional, ketiga Sekretariat KKI juga dipertahankan, keempat tenaga medis (dokter dan dokter gigi) tetap berada dalam ‘rumah’ KKI bukan konsil tenaga kesehatan karena bukan kualifikasi tenaga kesehatan vokasional versi UU Tenega Kesehatan,” ulas Muhamamd Joni yang juga Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).
Dalam putusannya, MK membatalkan empat pasal yang tercantum pada UU Tenaga Kesehatan. Keempat pasal tersebut mengatur penghapusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) jika Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terbentuk, yakni Pasal 11 ayat (1) huruf a; Pasal 11 ayat (2); Pasal 90; serta Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan.
“Dengan putusan MK itu, tidak ada keraguan konstitusional terhadap keberadaan KKI dan MKDKI. Demikian pula tenaga medis bernaung dibawah KKI dalam hal pengawasan eksternal, penegakan disiplin dan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR),” tuntasnya.[DOD]







