Begini Alur Kerja Sistem e-Tilang

TRANSINDONESIA.CO – Mulai Jumat 16 Desember 2016, pengendara diJabodetabekyang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan ditilang lewat aplikasi atau e-Tilang.

Berikut alur sistem e-Tilang yang diterapkan Polda Metro Jaya:

  1. Polisi melakukan tilang;
  2. Data tilang dimasukkan ke aplikasi;
  3. Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran;
  4. Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan teller BRI dan BNI;
  5. Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita;
  6. Data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim;
  7. Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang;
  8. Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang;
  9. Pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank;

Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.

Sistem e-Tilang.[IST]
Sistem e-Tilang.[IST]
Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.

Adapun sistem e-Tilang ini terintegrasi dengan e-Samsat. Sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan. Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK.[BEN/ISH]

Share
Leave a comment