Penulis, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – Hak anak (child rights) adalah hak asasi manusia (human rights). Meraka bukan manuia “kelas dua” sehingga tak tepat urusan perlindungan hak anak dinomorduakan atau seakan dianggap “HAM Kelas Dua”.
Walaupun dalam teks hukum dijamin hak-hak anak atas hidup dan kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi, namun, ironisnya masih kasat mata dan vulgar anak-anak dihantam kekerasan, dihisap eksploitasi (ekonomi dan seksual), berkonflik hukum, dan berbagai situasi darurat.
Semenjak 1990 Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak dan memiliki tahun 2002 disahkan UU Perlindungan Anak, tetapi mengapa derita anak sang “putra putri kehidupan” itu masih kentara di negeri ini. Akankah teks hukum yang lunglai atau perkakas Negara tidak efektif bekerja?
Dalam suasana Hari HAM 10 Desember dan Hari Anak Universal 20 November, TRANSINDONESIA.CO menurunkan serial tulisan bertitel “Realisasi Penuh Hak-hak Anak: Itu Kewajiban Negara atau Hadiah Harapan?” yang disiapkan Muhammad Joni, yang berprofesi advokat dan aktif dalam ikhtiar perlindungan anak di Indonesia.

Mengapa Hak Anak itu Universal?
Adakah yang tak menyukai anak di hamparan muka bumi ini? Akankah ada yang tak memasuki zona bahagia menemui anak-anak? Haqqul yaqin, tidak ada. Tersebab itu, dengan cara sederhana bisa menerima bahwa perlindungan anak itu universal. Pun demikian hak-hak anak.
Konvensi Hak Anak (KHA) sebai suatu konvensi HAM internasional bukan lahir secara mendadak. KHA yang secara formal disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Resolusi 44/25pada tanggal 20 November 1989, mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force ) pada tanggal 2 September 1990, yakni setelah diratifikasi oleh 20 negara peserta dengan menyerahkan instrument of ratification. Hal ini mengacu kepada ketentuan paal 49 ayat (1) KHA.
Pemerintah Amerika Serikat memainkan peran aktif dalam penyusunan KHA dan sudah menandatanganinya (signatory) pada 16 Februari 1995, tetapi belum meratifikasinya. Penolakan terhadap Konvensi ini sebagian disebabkan oleh apa yang dilihat sebagai potensi konflik dengan Konstitusi dan karena oposisi oleh beberapa politik dan keagamaan yang konservatif.
The Heritage Foundation melihat konflik sebagai masalah kontrol nasional atas kebijakan domestik. Presiden USA Barack Obama menggambarkan kegagalan untuk meratifikasi Konvensi sebagai ‘memalukan’ dan telah berjanji untuk meninjau hal ini (http://en.wikipedia.org/wiki/Convention_on_the_Rights_of_the_Child).
Selanjutnya, dua protokol opsional diadopsi pada 25 Mei 2000, yang pertama opsional protokol yang membatasi keterlibatan anak dalam konflik militer, dan yang kedua melarang penjualan anak, pelacuran anak dan pornografi anak. Kedua opsional protokol telah diratifikasi oleh lebih dari 120 negara.
Dua protokol opsional diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 25 Mei 2000. Opsional Protokol pada Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah usia delapan belas tidak direkrut secara paksa ke dalam angkatan bersenjata, dan meminta pemerintah untuk melakukan segala sesuatu layak untuk memastikan bahwa anggota pasukan bersenjata mereka yang berada di bawah delapan belas tahun tidak mengambil bagian dalam permusuhan. P
rotokol ini berlaku (entered into force) mulai tanggal 12 Juli 2002, sejak Mei 2009, 128 negara menjadi Negara peserta dalam protokol dan 28 negara lainnya telah menandatangani tetapi belum meratifikasinya.
Opsional Protokol tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak memerlukan negara untuk melarang penjualan anak, pelacuran anak dan pornografi anak, dan mulai diberlakukan (entered into force) pada tanggal 18 Januari 2002, sejak Mai 2009, sebanyak 131 negara menjadi pihak dalam protokol dan 31 negara lainnya telah menandatangani tetapi belum meratifikasinya.
Secara historis, KHA didahului dengan bebagai konsultasi dan pembahasan dengan Negara-negara, lembaga-lembaga PBB serta lebih dari lima puluh organisasi internasional. Standar-standar dalam KHA yang dinegosiasikan oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah, para pendukung hak asasi manusia, pengacara, ahli kesehatan, pekerja sosial, pendidik, ahli perkembangan anak dan para pemimpin agama dari seluruh dunia, lebih dari 10 tahun.
Hasilnya adalah sebuah dokumen konsensus yang memperhitungkan pentingnya tradisi dan nilai-nilai budaya untuk perlindungan dan perkembangan harmonis anak. Hal ini mencerminkan sistem hukum utama di dunia dan mengakui kebutuhan khusus dari negara-negara berkembang.
Berikut ini beberapa tahap penting dalam sejarah perkembangan hak-hak anak. Tahun 1923, hak-hak anak disetujui oleh Save the Children International Union. Tahun 1924, hak yang disetujui oleh League of Nation (Liga Bangsa-bangsa). Ini merupakan upaya internasional sebagai hasil dari pengalaman dengan banyak anak yang menderita karena perang di beberapa Negara.
Tahun 1948, Majelis Umum PBB mengesahkan diterimanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Walaupun hak anak secara eksplisit sudah masuk di dalamnya, banyak yang beranggapan bahwa kebutuhan khusus anak perlu disusun dalam satu dokumen terpisah.
Tahun 1959, Majelis Umum PBB mengangat Deklarasi kedua mengenai hak anak. Kelompok komisi HAM PBB mulai mengerjakan konsep KHA.
Tahun 1979, Tahun Anak Internasional. Sepuluh butir dari Deklarasi telah dipublikasikan secara meluas. Tahun 1989, konsep KHA telah disiapkan dengan lengkap. Konvensi disetujui oleh Majelis Umm PBB.
Kehadiran KHA dianggap sebagai peristiwa penting di planet ini yang menjadi alat terbaru yang diciptakan masyarakat dunia untuk memajukan pengertian tentang hak asasi manusia, yakni anak-anak sebagai dunia warga negara yang paling rentan. Konsepsi hak anak mulai dikembangkan pada tahun 1924 dalam Liga Bangsa-Bangsa. KHA ini bekerja pada ekstensif dari 1979 (“Tahun Anak Internasional”) sampai presentasi untuk PBB satu dekade kemudian, pada tahun 1989.
Secara historis, jalan menuju lahirnya KHA telah berlansung lama dan dinilai lambat. Berangkat dari tongak tahun 1945, dimana Piagam PBB meletakkan landasan bagi Konvensi dengan mendesak negara untuk mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental ‘untuk semua’ (the Universal Declaration of Human Rights – Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM) diikuti tiga tahun kemudian, lebih menekankan bahwa “ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan perlindungan” dan merujuk kepada keluarga sebagai “alamiah dan fundamental unit masyarakat”.
Pada tahun 1976, dua perjanjian yakni Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (the International Covenants on Civil and Political Rights) dan Perjanjian Internasional tenang Ekonomi, Sosial dan Budaya (the International Covenants on Economic, Social and Cultural Rights) mengikat secara hukum (legally binding) Negara-negara Pihak. Kedua Perjanjian menggunakan hak-hak dasar dan prinsip-prinsip dalam DUHAM dan dengan demikian memberikan hukum juga sebagai kewajiban moral bagi negara-negara untuk menghormati hak asasi manusia setiap individu.
Hak anak kemudian mengikuti jalan yang sama. Pada tahun 1978, teks rancangan hak anak diusulkan untuk menjadi KHA. Yang isinya menggambar bobot dari DUHAM, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kemudian, sebuah kelompok kerja dalam PBB bekerja sama dan merevisi rancangan, akhirnya menyetujui apa yang menjadi pasal KHA.
Persetujuan final dari Negara-negara Anggota PBB datang ketika Majelis Umum PBB secara aklamasi menerima teks dari KHA pada tanggal 20 November 1989. KHA kemudian mengikat secara hukum pada September 1990, setelah 20 Negara telah meratifikasinya. Banyak negara yang meratifikasi Konvensi segera setelah diadopsi dan lain-lain terus meratifikasi atau menyetujui hal itu, sehingga yang paling banyak meratifikasi perjanjian hak asasi manusia. Pada Desember 2005, hampir semua Negara-negara pihak.
Setelah diadopsi sebagai konvensi PBB, yang merupakan konvensi yang terbuka (open treaty) sebagaimana ditentukan dalam pasal 48 KHA. KHA kemudian diperkenalkan secara resmi di World Summit for Children di New York pada 1990 (pertemuan terbesar para pemimpin dunia saat itu), dampak dari KHA sebagai dokumen baru mengenai hak anak ini paralel dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang diadopsi setelah berakhirnya Perang Dunia II.
KHA merupakan puncak usaha manusia untuk menjamin hak anak untuk kelangsungan hidup sehat-untuk pembangunan, pendidikan dan kesehatan, dan kebebasan dari fisik, mental dan pelecehan seksual atau eksploitasi.
Lebih jauh lagi, KHA menjamin hak untuk berpartisipasi (participation rights) secara bermakna dalam nasib mereka sendiri. Dari perjalanan sejarahnya, KHA sebagai instrumen HAM internasional, paling minimal perbedaan dan malah lebih dominan persamaan poandangan sehingga mulus sebagai norma yang diakui universal.
[Muhammad Joni – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Tim Ahli bidang hukum KPAI, www.mjoni.com]







