Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – Setelah berkas kasus dugaan penistaan agama dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.
“Kejagung selaku penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penanahan terhadap Ahok guna memudahkan dan memperlancar proses persidangan,” kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, Rabu 30 Nopember 2016.
![Video Ahok yang dianggap nista agama Islam.[IST]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/10/Ahok-Nista.jpg)
“Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana, boleh dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana terdapat unsur diduga keras tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,” terang Fadli.
Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok telah menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya umat Islam Indonesia dengan adanya aksi damai GNPF MUI 411 dan menyusul aksi 212 yang akan datang.
“Permasalahan ini tidak perlu berlarut-larut hingga menimbulkan berbagai spekulasi politik yang liar. Kembalikan saja ke akar masalahnya, kasus ini murni pidana umum dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Sudah banyak yurisprudensi kasus penistaan agama serupa, jadi tidak terlalu rumit bila Ahok ditahan kasusnya hanya tinggal nunggu putusan pengadilan saja,” ujarnya.[DOD]





