Pengamat: Pemilihan Wagub Sumut Harus Diulang

TRANSINDONESIA.CO – Pengamat Hukum Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis menilai pemilihan Wakil Gubernur Sumut harus dilakukan ulang, mengingat tidak adanya ketetapan hukum atas Nurhajizah Marpaung yang terpilih oleh DPRD Sumut yang dilakukan 24 Oktober 2016 lalu.

“Pemilihan ulang Wagub Sumut harus dilakukan kembali agar tidak adanya pelanggaran hukum lainnya, mengingat pemilihan Wagub Sumut hasil paripurna DPRD tidak berlandaskan hukum,” ujar Muslim Muis kepada transindonesia.co melalui sambungan telepon, Kamis 24 Nopember 2016.

Dikatakannya, seharusnya DPRD Sumut tidak melakukan proses pemilihan itu, karena adanya pelanggaran-pelanggaran hukum dan terbukti hingga hari ini Mendagri Tjahjo Kumolo tidak juga melantik Nurhajizah.

Nurhajizah Marpaung.[IST]
Nurhajizah Marpaung.[IST]
“Maka kita minta Mendagri mengeluarkan keputusan tidak mengakomodir rapat paripurna itu. Pemilihan ulang harus dilakukan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Lanjut dikatakannya, meminta untuk partai pendukung menyodorkan calon yang lain untuk dilakukan pemilihan ulang, kalau perlu minggu ini.

“Jangan lama-lama minngu ini harus dilakukan pemilihan ulang, ini sudah buat resah masyarakat Sumut, masa kita tidak mempunyai Wakil Gubernur,” ungkapnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu 18 Oktober 2016 memerintahkan menunda jadwal sidang paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) pada 24 Oktber 2016 sampai ada keputusan hukum tetap.

Putusan PTUN Jakarta dalam surat Penetapan No.219/G/2016/PTUN-JKT tersebut ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH,MM yang mengabulkan gugatan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPD Suatera Utara.

Namun, oleh DPRD Sumut tetap menggelar pemilihan Wagub Sumut yang langsung mendapat protes keras dari FPDIP saat itu. Meski demikian pemilihan yang dinilai “cacat proses” karena tidak mengindahkan putusan PTUN tetap dilangsungkan yang akhirnya sampai kini menjadi tidak jelas.[DON]

Share