JeKa: Ahok Potensi Besar Ulangi Perbuatannya, Polri Tak Boleh Diskriminasi Terhadap Anak HMI

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Harian Partai Bulan Bintang (PBB), Jamaludin Karim, menyatakan pasca Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Agama, Polisi beralasan tidak ditahannya Ahok, tidak akan lari, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Polisi beralasan tidak ditahannya Ahok, tidak akan lari, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga Ahok tidak ditahan, Tapi tidak mengulangi perbuatannya, ini diragukan, kan kita tahu Ahok suka tidak terkontrol ucapannya” kata Jamaludin yang akrab disapa JeKa itu, kemaren.

Dikatakannya, kewenangan ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik (subjektif), tapi sebagai perbandingan kenapa anak-anak HMI langsung ditangkap, tengah malam lagi, perlakuan hukum itu harus sama, tidak boleh diskriminatif.

Aksi Bela Islam II.[MIC]
Aksi Bela Islam II.[MIC]
“Dengan di jadikannya tersangka 4 orang anak HMI, yang langsung ditangkap dan di tahan, menurutnya tidak ada bedanya, jadi mestinya mereka juga dilepas, kan sama saja dimata hukum, sama-sama warga negara. Kalo mereka (anak HMI) tetap ditahan ya Ahok juga harus ditahan, menegakkan keadilan tidak boleh tebang pilih.” kata JeKa.

JeKa sependapat dengan Prof Mahfud MD,” mereka juga mau lari kemana, mereka Mahasiswa barang bukti kan sudah ditangan polisi, mereka dibina dan diawasi agar tidak mengulangi perbuatannya. “Lebih mudah dibandingkan Ahok, potensi mengulangi perbuatannya lebih besar, bahkan bisa buat gaduh dengan nyanyi kesana kemari,” jelasnya.[HPY]

Share
Leave a comment