Ketua Komisi A DPRD Kebumen Dijebloskan ke Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejebloskan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri H, ke penjara  pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait anggaran Dinas Pendidikan pemerintah kabupaten Kebumen dalam APBN Perubahan 2016.

“Tersangka YTH (Yudhi Tri H) ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Minggu 16 Oktober 2016.

Sedangkan tersangka lain yaitu Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri H.[IST]
Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri H.[IST]
Saat keluar, Yudhi yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan tersebut mengaku hanyalah perantara. “Tidak tahu, saya cuma membawa,” kata Yudhi singkat.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Yudhi dan Sigit pada Sabtu, 15 Oktober 2016 di beberapa tempat di Kebumen, Jawa Tengah.

Selain itu KPK mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi yaitu Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kebumen Andi Pandowo serta Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim. Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.

Namun baru Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp4,8 miliar. Namun kesepakatan yang terjadi adalah Rp750 juta.

Pada OTT kemarin, KPK mengamankan Rp70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepatan. KPK saat ini pun masih mencari Direktur PT OSMA Grup Hartoyo dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

“Itu taktis penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat ditanya mengapa belum menetapkan Hartoyo sebagai tersangka.[ANT/DOD]

Share