Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Aksi dua begal berusia muda, NDS, 19 tahun, dan AS, 18 tahun, gagal akibat korbannya berusaha melawan. Bukan harta benda dan sepeda motor yang didapat, mereka tertangkap dan harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Metro Ciracas, Jakarta Timur.
Peristiwa yang terjadi pada Senin 10 Oktober 2016, dinihari, berawal ketika dua pelaku tiba-tiba berhenti di depan korban bernama Rukhyat, 20 tahun, yang saat itu sedang nongkrong bersama rekannya, Jaelani, di bawah jembatan tol Jagorawi Cipayung, Kelurahan Kelapa Dua Wetan.
“Korban sedang duduk-duduk di atas sepeda motor. Tiba-tiba datang dua pelaku dengan sepeda motor,” kata Kapolsek Metro Ciracas, Kompol Tuti Aini di Mapolsek Metro Ciracas, Jumat 14 Oktober 2016.
![Dua pelaku kejahatan dibekuk.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/08/borgol-dua.jpg)
Di saat bersamaan, pelaku lain, AS, menggeledah kantong celana dua korban dan menemukan uang Rp10.000.
Pelaku tak puas. Sambil terus menodongkan pisau di bagian perut, NDS meminta handphone milik Rukhyat dengan paksa.
“Pelaku juga mencoba mengambil kunci sepeda motor milik korban dan bermaksud menguasainya,” kata Kompol Tuti.
Melihat itu, Jaelani mencoba menarik tangan NDS dan memberikan perlawanan.
Perkelahian sengit dua lawan dua terjadi. Jaelani yang berhadapan dengan NDS, terkena tusukan di bagian lutut kiri. Di pertarungan lain, Rukhyat masih berduel dengan AS.
Apes bagi kedua pelaku. Saat baku hantam terjadi, melintas patroli polisi dari Polsek Metro Ciracas. Tak sempat melarikan diri, kedua pelaku diamankan polisi dibantu warga setempat.
Pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan perampasan dan upaya begal. Rencananya, uang hasil kejahatan akan digunakan untuk pesta minuman keras bersama rekan-rekan mereka.
“Baru pertama lakukan ini karena kurang uang untuk mabuk,” kata NDS yang berprofesi sebagai kuli bangunan. Sementara, AS adalah seorang pengangguran.
Tetapi, polisi belum sepenuhnya percaya dengan pengakuan pelaku. Kanit Reskrim Mapolsektro Ciracas, AKP Entong Raharja mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini terkait kemungkinan pelaku pernah melalukan kejahatan sama di lokasi lain.
“Dua pelaku memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan diancam pasal 365 KUHP,” kata AKP Entong.[BEN]




