Reklamasi Teluk Jakarta.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – Polemik ikhwal reklamasi pantai utara Jakarta merebak lagi usai keputusan yang diwartakan Menteri Koordinator Kemaritiman melanjutkan reklamasi Jakarta.
Apa analisis hukumnya? Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesi (MKI) mulai menelaahnya dari dasar pertama reklamasi Jakarta yakni Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Muhammad Joni menjelaskan, “Dari kerangka hukum, dasar adanya Reklamasi Pantai Utara Jakarta (RPUJ) adalah Keppres 52/1995 yang diterbitkan era Presiden Soeharta. Tersebab itu acuan utama menelaah RPUJ adalah Keppres 52/1995 itu sendiri”.
![Reklamasi Teluk Jakarta.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/05/Reklamasi-TJ2.jpg)
Dalam hal adanya moratorium RPUJ maka beralasan membuat kajian atau materi pengarahan kebijakan Pemerintah pusat dimana Presiden sebagai top eksekutif.
Masih menurut Keppres 52/1995 untuk pengendalian reklamasi itu, mandatnya berada pada Tim Pengarah RPUJ dimana Kepala Bappenas selaku Ketua.
“Tidak ada perubahan mandat diberikan kepada pihak yang lain. Karena itu, kebijakan Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (exectutive power) yang berasal dari Keppres 52/1995 valid dan sah membuat keputusan setelah terbit kajian Kepala Bappenas sebagai Ketua Tim Pengarah”, tegas Joni.
Jika tanpa kajian Bappenas, beleid terkait menghentikan moratorium reklamasi Jakarta cacat karena abaikan Keppres 52/1995 sendiri.[Muhammad Joni]






