Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Dua penadah sepeda motor hasil begalan diciduk polisi. Kedua penadah tersebut adalah Mm (48) dan As (34). Keduanya ditangkap berkat pengakuan tersangka An (26) yang kerap membegal menggunakan senjata tajam serta melukai korban.
“Petugas berupaya mengorek keterangan dan mendalami kasus tersebut, maka diperoleh nama dua penadah,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Polisi Gunarko di Tangerang, Minggu, 11 September 2016.
Kedua penadah tersebut kini diamankan di Mapolresta Tangerang untuk diminta keterangan terkait kasus lainnya. Pernyataan tersebut sehubungan petugas menembak kaki An pelaku begal sepeda motor karena melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat ditangkap.
![Dua pelaku kejahatan dibekuk.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/08/borgol-dua.jpg)
Sedangkan pelaku An sudah tiga kali membegal terutama sepeda motor keluaran terbaru untuk dijual kepada rekannya. Terakhir pelaku membegal sepeda motor milik Sairi (25) bersama dua rekan lainnya di lokasi berbeda di Kecamatan Cikupa dan Panongan.
Namun korban kemudian melaporkan setelah pelaku beraksi di sekitar Perumahan Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Bahkan dua pelaku lainnya yang merupakan rekan An dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.
Petugas juga berupaya memburu pelaku lain setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak di lokasi kejadian. Polisi semula mengalami kesulitan mengejar kedua penadah tersebut, tapi berkat bantuan warga yang mengetahui aksi mereka akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.[ISH]




