Korban Enno Fariha tewas mengenaskan bersimbah darah dengan gagang cangkul tertancap di kemaluannya.[Pro]
TRANSINDONESIA.CO – Berkas perkara dua pembunuh Eno Farihah, 19 tahun, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Berkas perkara milik Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi itu rencananya akan dilimpahkan, Kamis pekan ini.
“Iya sudah dinyatakan P21 Selasa 30 Agustus 2016,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu, 7 September 2016..
Dengan lengkapnya berkas perkara kasus tersebut, kepolisian akan segera mengirim dua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan. “Rencananya besok kami akan serahkan barang bukti beserta dua tersangka ke Kejari Tangerang,” ujar AKBP Budi.
![Korban Enno Fariha tewas mengenaskan bersimbah darah dengan gagang cangkul tertancap di kemaluannya.[Pro]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/05/wanita-tewas.jpg)
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Karyawan PT PGM itu ditemukan tewas secara mengenaskan, di kamar mes karyawan PT PGM, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Kosambi, Tangerang, pada 14 Mei lalu, yang ggang cangkul ditancapkan oleh pelaku di kemaluan korban.[Imh]




