Kalijodo bersih dari gusuran.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – Masih saja terjadi pengusuran di Jakarta, yang menyasar warga miskin dan kurang beruntung. Alasan menata jalur hijau, penggarap liar dan perbaikan kota acap jadi alasannya.
Kalau warga kota seperti itu melanggar penataan ruang dilakukan penggusuran, akankah hal serupa berlaku untuk pihak lain yang mengubah dan melanggar ruang?
Penggusuran menjadi konflik perebutan ruang antara warga dengan negara. Dengan alasan penataan ruang dan reguasi tata ruang, penggusuran diabsahkan sebagai bagian urusan pemerintahan daerah (pemda).
![Tata ruang baru setelah Kalijodo digusur.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/03/kalijodo-dan-bendera.jpg)
Mesti dihapus kesan khalayak bahwa penggusuran itu tak dikira hanya bagi kaum kurang beruntung yang dibungkus dengan dalih penataan ruang, namun penerapannya hanya tajam ke bawah.
Perlu dikikis pula kesan pengusuran hanya melulu untuk menyajikan paras kota yang molek alias “beutifikasi” saja, yang seakan kota hanya berisi kaum kelompok formal yang berada dalam perlindungan tata ruang dan hak atas tanah semata. Bukan demi kesejahteran rakyat. Maka esai ini mengemakan jurus otoritas kota yang memberdayakan warga.
Lantas, kalaupun penataan ruang yang dibuat Pemerintah mesti diamankan karena sudah ditetapkan secara formal, pertanyaannya penataan ruang mengabdi kepada siapa?
Jika mendudukkan ruang sebagaimana halnya tanah sebagai barang publik, atau tepatnya HMN, maka baik tanah maupun ruang, pun demikian penataan ruang dan tata gua tanah mesti mengabdi kepada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Seperti takrif dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tersebab itu, penataan ruang bukan hanya mengabdi demi penataan ruang semata, namun sebagai objek HMN mesti mengabdi sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain alasan HMN itu, kua teknis otoritas kota mestinya tidak malas mencari solusi yang adil dan memberdayakan warga kota. Apalagi dengan instrumen universal dan konsep kota inklusif yang tak melulu terbuka dan memanjakan bagi kelompok tertentu dan sebaliknya menyisihkan kelompok informal alias warga kurang beruntung.
Kua teknis dan juridis banyak jurus bisa dilakukan dan absah seperti halnya konsolidasi tanah (Land Consolidation/LC), membangun tanpa menyingkirkan warga kota dari tanahnya, lingkungan sosialnya, akses pekerjaannya, dan hubungan “batin” dengan lingkungan sekitarnya.
Karenanya, otoritas kota mesti rajin membuka hati dan memperluas horison agar tidak melulu mengandalkan jurus penggusuran yang berakibat penyingkiran warga, yang dalam skala tertentu justru sudah memiliki tanda bukti hak, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), memiliki nomor identitas penduduk, dan saluran listrik juga air bersih. Bahkan dalam jangka waktu yang pajang.
Lagian, kalaupun mereka menempati tanpa hak, bukankah menurut UUPA dengan dasar HMN, pengusaan fisik itu adalah merupakan data fisik lapangan/faktual bahwa ada relasi mereka dengan ruang dan tanah tempatnya berada. Dalam ranah hukum agraria, data juridis dan data fisik sama-sama diakui sebagai pertimbangan penting ikhwal alasan penguasaan hak atas tanah.
Dalam paham HMN versi UUPA, negara bukan pemilik tanah. Bukan seperti rezim domein verklaring. Namun, negara hanya menguasai tanah dan membuat regulasi mengatur persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemanfatan tanah, regulasi ikhwal hubungan-hubungan dengan tanah, dan perbuatan hukum dengan tanah. Yang disusun dan diberlakukan dengan maksud mengabdi kepada cita-cita Proklamasi: melawan penindasan!
Kalau otoritas kota konsisten dan loyal mengabdi kepada tegaknya hukum formal, lantas apa yang dibanggakan dengan membiarkan pembangunan pulau buatan yang dikenali sebagai tanah pulau reklamasi yang belum ada hak pengelolaan (HPL), belumditerbitkan hak atas tanah, belum ada ijin mendirikan bangunan (IMB), namun sebagaimana diwartakan luas sudah dipasarkan.
Apa yang bisa menjelaskan bahwa Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang hanya melegalisasi reklamasi pantai utara Jakarta berubah menjadi reklamasi laut menjadi “17 pulau garuda” di area perairan teluk Jakarta? Merujuk Keppres No.52 Tahun 1995, hanya reklamasi pantai utara Jakarta, bukan “reklamasi 17 pulau garuda” yang terpisah dari pantai utara Jakarta, yang kua teknis disebut sea land fill.
Akankah hantaman terhadap penataan ruang dimana tanah dan ruang di atasnya dibangun tanpa kelengkapan hukum, akan dibiarkan begitu saja menjadi impunitas. Akankah itu bukan bukti bahwa penataan ruang tidak hendak tajam ke atas?
Dalam sebuah helat diskusi yang digiatkan Housing and Urban Development (HUD) Institute yang membedah ikhwal pembiayaan inovatif untuk perumahan rakyat, bergema pendapat Parworo, pakar perumahan komunitas yang antara lain menuturkan bahwa otoritas kota hanya mengeluh dan menggiatkan punish, melakukan operasi yustisi, namun alpa dalam memberdayakan warga kota agar menjadi good citizen.
Mengapa otoritas kota tidak hendak lebih “berkeringat” sedikit dengan menghindari jalan pintas penggusuran, namun mengembangkan jurus konsolidasi tanah yang lebih humanis dan juga ada dasar hukumnya. Dikembangkan dengan paradigma “new urban agenda” dan kota inklusif sebagai instrumen pembangunan perkotaan yang bersifat universal dan beradab (civilized). Bukankah pendekatan manusiawi itu lazim dan layak jadi pilihan atau setidaknya diuji cobakan.
Otoritas kota mesti buka hati dan memperluas horison baru yang menghindari penyingkiran struktural warga kota yang tak beruntung dengan mencoba terapkan yang disebut “Leave No One Behind”, tak seorang pun yang tertinggal. Menjadikannya jurus menuju kota inklusif dan memberdayakan warga. Menjadi kota pemberdayaan.
Selain suka mengeluh dan mem-punish, patut dikejar pertanyaan apakah otoritas kota enggan berdialog, berkomunikasi hati ke hati dan menjadikan pendekatan pemberdayaan dengan warganya sendiri?
Bukankah kota justru perlu memberdayakan warganya, yang pada gilirannya menjadi modal dan model dalam pembenahan kota. Namun, itu menghendaki prasyarat watak otoritas kota yang tabah, dan menjadikan jurus memberdayakan warganya agar menjadi good citizen.
Kalaupun dibuatkan ruang terbuka hijau, namun akankah kota tidak hendak menyediakan ruang-ruang pemberdayaan bagi warganya? Menjadi kota yang memberdayakan.
Penulis: Muhammad Joni [Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia-MKI]







