Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Otoritas kota hanya mengeluh dan mengambil jalan pintas penggusuran. Land Consolidation (LC) yang lebih humanis dan juga ada dasar hukumnya dengan paradigma new urban agenda dan kota inklusif, sebagai instrumen pembangunan perkotaan yang bersifat universal dan civilized entah mengapa tak jadi pertimbangan.
Otoritas kota mesti buka hati dan perluas horison baru yang menghindari penyingkiran struktural warga tak beruntung dengan terapkan Leave No One Behind, tak seorang pun yang tertinggal.
Amsalnya, mudah memang membuang sampah ke TPA, seperti penggusuran itu tidak repot seperti LC.

Selain suka mengeluh dan mem-punish, apakah sudah semalas itu otoritas kota? Bukankah kota perlu memberdayakan warganya, otoritas kota mesti tabah memberdayakan warganya menjadi good citizen.[Mhj]







