Penindakan Pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor

TRANSINDONESIA.CO – Di media on line dan media sosial banyak beredar isue tentang Polisi tidak berhak menindak terhadap pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor (KBM).

Isue tersebut menyesatkan dan perlu dijelaskan bahwa polisi menegakkan hukum pelanggaran lalu lintas yang dapat dikategorikan sebagai, pelanggaran administrasi, pelanggaran berdampak kemacetan dan pelanggaran berdampak kecelakaan.

Habisnya massa pajak atau pelanggaran pajak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi apabila tidak berkaitan dengan kejahatan lainnya.

Samsat polda Metro Jaya.[Yan]
Samsat polda Metro Jaya.[Yan]
Mengapa mengoperasionalkan KBM di jalan raya wajib membayar pajak dan asuransi? Kita dalam negara Indonesia sebagai negara hukum, mewajibkan setiap KBM yang akan dioperasionalkan:

  1. Jelas asal usulnya, bukan KBM ilegal
  2. Jelas kepemilikkanya. Untuk perlindungan pengayoman (keamanan dan keselamatan)
  3. Berkewajiban membayar pajak dan asuransi. Karena mengoperasionalkan KBM di jalan raya dapat menjadi korban, pelaku yang merusak, menghambat bahkan mematikan roduktifitas orang lain.

Pajak merupakan sumber daya untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Pelanggaran pajak maupun asuransi merupakan ketidak pedulian para pemilik KBM terhadap keselamatan baik bagi dirinya maupun orang lain.

Hukum yang ideal mampu memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, edukasi, kepastian bahkan keadilan, dan menjadi suatu ikon/simbol sebuah peradaban suatu bangsa, karena ketaatan dari warganya dan kewibawaan serta keutamaan dari penegaak hukumnya.

Hukum secara aktual sering dijadikan ladang/ajang/arena perebutan pembenaran/legitimasi dalam perebutan sumber daya dan pendistribusian sumber daya.

Perlindungan dan kewenangan dua penegakkan hukum atas hak hidup tidak jarang oleh oknum-oknum penegak hukum dan system-sistem birokrasi yang patrimonial dijadikan peluang untuk dapat bermain-main atau memainkan perannya sebagai pihak ketiga yang bisa menjadi pedang bermata dua.

Semestinya penegak hukum menjadi pihak ketiga yang adil terpercaya dan tidak memihak dalam menegakkan hukum.[CDL03092016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment