Pasutri Tipu Tetangga Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Cengkareng mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam uang maupun motor yang dijanjikan akan dikembalikan dua kali lipat.

Pelaku yang merupakan pasangan suami (pasutri) istri berinisial NS, 43 tahun dan YI, 28 tahun ini justru menjual sepeda motor milik korban yang bernama Imas Herawati, 40 tahun, yang merupakan tetangga pelaku.

Hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk kehidupan mereka sehari-hari. Tak hanya motor saja, uang yang mereka pinjam juga dibawa kabur. Agar aksinya tidak terendus, pasangan suami istri ini sering kali berpindah-pindah tempat tinggal.

        Ilustrasi
Ilustrasi

“Pelaku penipuan adalah pasangan suami istri, karena suaminya tidak bekerja mereka melakukan penipuan dan penggelapan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng AKP Poltar L Gaol, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 2 September 2016.

Kejadian penggelapan itu sendiri berawal saat pelaku yang mengontrak di Jalan Pesing Poglar, Kadaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat meminjam sepeda motor milik korban, yang tinggal bersebelahan dengan pelaku dengan berbagai alasan.

“Jadi, pelaku ini meminjam dengan banyak alasan supaya korban ngasih karena iba. Dari situ, korban enggak tega langsung ngasih pelaku,” paparnya.

Kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan pinjaman sepeda motor, mereka membawa sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna merah bernomor polisi B 3554 BVT ke penggadaian. Uang hasil gadainya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-harinya.

“Harga yang pelaku gadaian seharga Rp1,8 juta ke Mistar alias bule di Kampung Melayu Naga, Tangerang,” tuturnya.

Kini pasangan suami istri itu harus menjalani hari-harinya di dalam tahanan. Barang bukti sampai saat ini masih dicari keberadaannya. Sebab, ketika penangkapan barang bukti tidak ditemukan. “Barang bukti tidak di tangan pelaku kita masih selidiki,” tutupnya.[Min/Imh]

Share