Pasutri Ini Jajakan PSK Hamil

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri), bernama Stefany Febriana dan Yanwar Hidayat, karena memperdagangkan pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur secara online.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan seseorang yang menemukan praktik prostitusi online di sebuah forum internet.

Dari penelusuran, terbukti pasutri yang menggunakan nama samaran Mariechan dan DG ini membuka lapak di forum tersebut untuk menawarkan PSK yang masih di bawah umur berinisial RJM, 17 tahun.

Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu, keduanya juga menawarkan PSK yang tengah hamil enam bulan berinisial IH. Masing-masing ditawarkan dengan harga Rp700 ribu dan Rp600 ribu untuk sekali kencan.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan berpura-pura sebagai pelanggan yang hendak menyewa kedua PSK tersebut. Setelah berkomunikasi dengan kedua mucikari, pihak kepolisian menyepakati pertemuan di sebuah hotel di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan pada Rabu 16 Maret 2016. Sebelumnya, kedua mucikari ini juga meminta down payment (DP) sebesar Rp750 ribu.

Di lokasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan para PSK dan kedua mucikari tersebut. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa bukti transfer, Bill hotel, KTP dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, pasutri ini akan dijerat dengan pasal 76 I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dendan Rp600 juta.[Nic]

Share
Leave a comment