Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

TRANSINDONESIA.CO – Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak satu kilogram yang dikirim dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Modus operandi mereka menyimpan barang ini di dalam knalpot. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di jalan Sungai Cerekang, Makassar dan satu lagi di Kampung Jagung, Kabupaten Pangkep,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono saat merilis barang bukti dan tersangka di halaman Polrestabes setempat, Minggu (8/5/2016).

Menurut dia, pengungkapan narkoba tersebut berasal dari pengembangan dua tersangka yang tertangkap saat ingin berpesta narkoba di hotel Grand City kamar 202 jalan Andi Pangeran Pettarani III pada Sabtu (7/5/2016).

Narkoba jenis sabu-sabu.
Narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka ini berinisial IMA (48) dan IR (34). Keduanya diamankan dengan barang bukti satu paket gaja dan satu paket sabu-sabu dengan alat pengisapnya.

Setelah diinterogasi dan tersangka ini ‘bernyanyi’ mengaku barang tersebut didapatkan dari lelaki berinisial S diketahui berdomisili di jalan Sungai Cerekang, Kecamatan Bontola Makassar.

“Saat kasus ini dikembangkan, tim narkoba langsung ke rumah yang dimaksud (S) dan ditemukan lima paket besar sabu seberat 250 gram dikemas dalam plastik bening ditaruh di dalam knalpot,” ungkap Rusdi kepada wartawan.

Saat dikembangkan lagi ternyata S mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial I dari Tarakan yang dikirim melalui Pelabuhan Makassar eks Soekarno Hatta. Narkoba tersebut disimpan dalam tiga buah knalpot dengan total seberat satu kilogram.

“Berdasarkan keterangan satu paket sabu-sabu ini disimpan dalam knalpot racing lalu ditaruh di rumahnya. Sementara dua knalpot lainnya dikirim ke Pangkep di salah satu rumah tersangka lain,” beber dia.

Ketiga tersangka ini, lanjut perwira menengah ini, akan dijerat pasal 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.[Ant/Jei]

Share
Leave a comment