Bandar Togel Cikarang Diciduk Polisi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap dua orang bandar togel berinisial M, 29 tahun dan H, 42 tahun, di Kampung Selang Bulak RT 03/01 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Jawa Barat.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menyebut ada aktivitas perjudian jenis togel.

“Pada saat itu kepolisian dapat informasi dari warga. Kebetulan anggota Polsek Cikarang Barat tengah berada tak jauh dari TKP. Pas dicek benar adanya laporan seperti itu,” kata Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin SIK, kemaren.

Trans Global

KPK Disusupi FBI?

Ilustrasi
Ilustrasi

Kapolres mengatakan, M dan H saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Polisi, langsung menciduk keduanya beserta barang bukti 2 unit handphone, 2 buah ballpoint beserta 1 lembar rekapan nomor pemasangan togel dan uang sebesar Rp. 330 ribu.

Selanjutnya, kata Kapolres, anggota kepolisian langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Cikarang Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[Idh]

Share