KPK Didesak Penjarakan Gubenur Sultra

TRANSINDONESIA.CO – Puluhan aktivis mahasiswa yang menamakan diri Front Mahasiswa Pemerhati Sulawesi Tenggara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap Gubernur Sultra, Nur Alam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang.

Para aktivis mahasiswa menyampaikan desakan tersebut melalui aksi unjuk rasa di perempatan jalan dekat Lapangan MTQ Nasional Kendari di Kendari, kemaren.

“Gubernur Sultra saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Karena itu, kami minta agar KPK segera menangkap dan mengadilili Gubernur Sultra,” kata Safar Hukum saat menyampaikan orasinya dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Gubernur Sultra, Nur Alam.[IST]
Gubernur Sultra, Nur Alam.[IST]
Di tengah jalan perempatan dekan Lapangan MTQ Nasional Kendari, para aktivis menggelar orasi, membentangkan spanduk dan sejumlah poster bertuliskan tangkap dan adili gubernur Sultra, Nur Alam.

“Kami juga mendukung upaya KPK dalam memproses penyelewengan izin eksploitasi tambang di daerah ini,” teriak Safar.

Pada kesempatan tersebut, orator lain Sahrul meminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo agar segera memberhentikan Nur Alam dari jabatan Gubernur Sultra.

“Saat ini status Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh KPK. Oleh karena itu, Mendagri sudah harus mencopot dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan gubernur Sultra,” teriak Sahrul.

KPK menetapkan Gubernur Sultra sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi.

Nur Alam juga dituduh menerbitkan SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Nur Alam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pidana penjara terhadap pelanggaran pasal tersebut maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.[Ant/Jei]

Share
Leave a comment