Polisi Indragiri Tangkap Bandar Ekstasi

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, menyita sebanyak 1.135 butir pil ekstasi serta satu paket sedang sabu-sabu dari tangan seorang tersangka berinisial RA.

“Petugas masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lainnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu, 28 Agustus 2016.

Tersangka RA (44) ditangkap petugas pada Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Narkoba jenis ekstasi.[Dok]
Narkoba jenis ekstasi.[Dok]
Pengungkapan kepemilikan ribuan ekstasi tersebut berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya upaya peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Berawal dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

Ia mengatakan, hasil dari penyelidikan dan pemetaan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Namboyan, Kelurahan Sekar Mawar, Pasir Penyu. Dari tangan tersangka saat itu ditemukan 115 butir ekstasi.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Hasilnya kembali ditemukan 1.020 butir ekstasi,” jelasnya.

Selain ekstasi turut ditemukan alat hisap sabu-sabu, dua kaca pirek, timbangan elektik dan satu paket sedang sabu-sabu. Seluruh total sitaan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk diantaranya mengungkap jaringan pengedar lainnya.[Ant/Sbr]

Share