Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi

TRANSINDONESIA.CO–  Seorang kakek yang mengaku bisa menggandakan uang diringkus jajaran Satreskrim Polres Majalengka lantara menggelapakan uang rekannya sebesar Rp 67,2 juta.

Uang tersebut diberikan korban bernama Samsu bin Koism (40 tahun) warga Desa Sindangkasih, Kecamatan beber, Kabupaten Cirebon, kepada tersangka Sut (55) dengan janji akan digandakan.

Namun setelah uang tersebut diserahkan kepada pelaku warga Desa Sukadana, Kacematan Malausma, Kabupaten Majalengka, tak pernah berlipat ganda. Jsutru sebaliknya uang korban tak pernah kembali.

       Ilustrasi
Ilustrasi

‘’Awalnya korban meminta masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.  Namun tersangka selalu mengelak dan akhirnya dilaporkan ke polisi,’’kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Sabtu 20 Agustus 2016.

Menurut pengakuan korban, untuk menggandakan uang dirinya diminta uang sebesar Rp 67,2 juta oleh tersangka dengan dalih untuk membeli sejumlah perlengkapan seperti minyak wangi, dan lain-lain.

Namun setelah uang yang asli diserahkan kepada sang dukun, janji tersebut tak pernah terwujud. Korban kemudian melapor kepada polisi. Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

Dari rumah tersangka polisi menyita satu buah peti kayu warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang hasil menggandakan, lima tangkai bunga mawar, satu buah cobek, satu bongkah kemenyan, satu buah piring, dan empat batang dupa.

‘’barang bukti tersebut disita polisi dari kamar yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan ritual penggandaan uang,’’ujarnya.[Rol/Imh]

Share
Leave a comment