DPRD Sukabumi Minta Gubernur Tutup Pabrik Aqua

TRANSINDONESIA.CO – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi merekomendasikan pada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan pemerintah pusat untuk menutup sementar pabrik Aqua di Kampung Babakanpari.

“Surat rekomendasi ini kami layangkan, karena dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di pabrik Aqua yang dikelola oleh PT Aqua Tirta Investama (TIV) di Jalan Cidahu, Kampung Pojok RT 03/01, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi berpotensi merugikan negara,” kata Seketaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan kepada Antara di Sukabumi, kemaren.

Menurutnya, ternyata sejak 1994, PT TIV yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merk dagang Aqua tersebut tidak memiliki izin. Bahkan, saat sidah tersebut pihak perusahaan ternyata tidak mempunyai akta pendirian perusahaan, izin mendirikan bangunan (IMB), bahkan surat rekomendasi dari pihak desa sudah kedaluarsa dan tidak mempunyai Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) sejak 1994.

Aqua
Aqua

Maka dari itu, sesuai payung hukum yang ada yakni Undang-Undang nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan dengan turunannya yakni Peraturan Pemerintah RI nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, pihaknya merekomendasikan untuk penutupan sementara PT TIV sebagai produsen Aqua.

Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini, khususnya yang berkaitan dengan izin maka jelas yang dirugikan adalah negara.

“Perusahaan ini sudah melakukan pelanggaran yang sangat berat dan tidak bisa ditolelir lagi, sehingga pemerintah baik Pemkab Sukabumi, Pemprov Jabar hingga pemerintah pusat harus segera melakukan tindakan,” tambah Deni yang merupakan politisi Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.

Sementara, Mansurudin mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, ternyata selain izin banyak pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT TIV, seperti produksi yang kelebihan kapasitas. Karena tercantum dalam izinnya perusahaan itu hanya boleh memproduksi AMDK sebanyak 11,5 juta ton/hari, tetapi kenyataannya lebih dari 15 juta ton.

Selain itu, perusahaan itu juga melanggar kapasitas pengambilan air yang seharusnya hanya 130 liter/detik ternyata setiap detiknya menyedot air tanah sebanyak 500 liter.

“Masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ini kami lakukan karena akibat kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan itu, negara dirugikan dari hasil penerimaan pajak dan daerah merugi karena pendapatan asli daerah (PAD) sangat minim,” katanya.

Ia menambahkan pajak yang dikeluarkan oleh PT TIV ke negara pun sangat kecil yakni Rp1.500 liter/kubik air, padahal keuntungan setiap kubiknya perusahaan itu mencapai Rp2 juta.

“Pemerintah harus segera turun tangan dengan hasil temuan ini, jangan sampai negara terus dirugikan. Apalagi informasinya, pajak yang dikeluakan oleh perusahaan itu hanya di bawah Rp30 miliar/tahun padahal keuntungan seharinya bisa mencapai Rp4 miliar,” katanya.[Ant/Sap]

Share
Leave a comment