Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Cilincing menembak kaki seorang perampok bercadar yang kerap beraksi di Jalan Raya Cakung-Cilincing (Cacing), Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka bernama Iwan Kurnia alias Iwan Senin, 30 tahun terpaksa ditembak kaki kirinya karena melawan saat disergap.
Tersangka terpaksa ditembak lantaran melawan petugas pakai senjata tajam saat disergap usai beraksi merampok HP milik Amin, sopir truk trailer, di Pintu keluar Tol Kebun Baru, Cilincing.
“Tersangka kami tangkap di kawasan Kampung Beting, Koja. Dia berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam. Kami juga mengamankan, Adri, penadah handphone hasil curian dari tersangka,” kata Kapolsek Metro Cilincing, Kompol M. Supriyanto, Senin 15 Agustus 2016.

Menurutnya, tindakan tegas yang diberikan selain melawan petugas, ia juga sudah lama menjadi target operasi. Pasalnya, dalam catatan polisi, pelaku Iwan seringkali beraksi bergerombol dan terpantau melakukan begal dengan empat rekannya yang kini buron.
“Catatan kami dia (tersangka) sekitar 20 kali melakukan kejahatan. Lokasi perampokan Itu memang daerah rawan. makanya kami tempatkan di lokasi itu beberapa anggota yang memantau. Tapi begitu anggota disana tidak terjadi, pas ditinggal baru terjadi,” ujar Kapolsek.
Dari penangkapan ini, polisi menyita handphone curian dan pisau bersarung hitam yang selalu dibawa tersangka. Kini polisi memburu empat pelaku yang masih buron yakni Nur, Ewi, Dino dan Hendi.
Kapolsek menjelaskan pelaku kerap mengincar korbannya di sekitar pintu keluar tol Kebon Baru, Cilincing. Korban bernama Amin, kata Kapolsek, terkena macet lantaran di jalan pintu keluar tol menyempit dan menyatu dengan jalan raya Cilincing. Korban tak berkutik saat mengancam “Lo mau mati disini” sambil menodongkan pisau. Barang milik korban mulai dari uang Rp 130 ribu sampai handphone digasak tersangka.
“Mereka biasanya melakukan di jam-jam macet kebanyakan kendaraan luar kota tadinya minta uang parkir. Terus pelaku lain langsung naik ke atas kendaraan dan mengancam sampai uang yang di dompet atau bawaan korban diambil,” tukasnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan penadah barang hasil curian, Adri , 31 tahun, di kounter HP-nya di kawasan Cilincing.
Polisi menjerat Iwan dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dan diancam dengan kurungan penjara di atas 5 tahun. “Kita masih kembangkan untuk kejar pelaku lain,” tukasnya.[Imh]




