Warga Karo Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Relokasi Mandiri
TRANSINDONESIA.CO – Bupati Karo, Terkelin Brahmana, menerima puluhan warga asal Desa Gurukinayan (Gurki) Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan warga yang tinggal di luar desa mereka saat melakukan aksi demo di kantor Bupati, kemaren.
Kedatangan warga Desa Gurukinayan tersebut, ingin mempertanyakan status mereka yang tidak terdaftar pada SK Bupati Karo No : 361/139/BPBD/2016 tertanggal 10 Juni 2016 sebagai penerima dana ganti rugi rumah dan lahan dalam proses relokasi mandiri.
Sebagian warga Guru Kinayan memang tidak tinggal di desanya, namun mereka memiliki lahan dan rumah di desa mereka.
Terkelin Berahmana meminta, sebaiknya para warga yang datang hari ini duduk bersama dengan kepala desa, dan penduduk desa Gurki lainnya untuk membahas masalah ini. Sehingga dapat diperoleh data yang valid mengenai jumlah lahan, dan rumah penduduk.
Data tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke BNPB. Mengingat data yang diperoleh BPBD Karo bersumber dari aparat desa Gurki.
Sementara, Perwakilan BPBD Kabupaten Karo yang diwakili oleh Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Suharta, mengatakan sesuai ketentuan pemerintah pusat lahan penduduk akan diganti lahan. Data yang ada di BPBD Karo saat ini bersumber dari Kepala Desa Gurki, dan ini sudah diverifikasi oleh tim pendamping nasional (TPN) serta BPBD Karo.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, wakil ketua DPRD Kabupaten Karo Effendy Sinukaban, Dandim Tanah Karo, Kapolres Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabanjahe, dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Karo Suang Karo-Karo.[Bay]