Pulau Payung di Riau Dijual Rp5 M, Ini Calon Pembelinya

TRANSINDONESIA.CO – Pulau Pulau Payung di kawasan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, bakal dijual sebesar Rp5 miliar kepada pembeli asal negeri jiran Malaysia.

Pulau seluas 11 hektar  berstatus kepemilikan lahan yang tidak berpenghuni itu merupakan HGU milik perusahaan HPH di Riau.

“Luas lahan (Pulau Payung) berstatus kepemilikan HGU oleh perusahaan HPH di Riau”, ujar Buyung (bukan nama sebenarnya) sang broker yang coba menawarkan kepada pemilik modal.

Peta Pulau Payung.[Ist]
Peta Pulau Payung.[Ist]
Sebelumnya, dalam pembicaran ringan Buyung dengan beberapa rekannya. menyatakan sudah peminat yang akan membeli lahan kosong seluas 11 Ha itu, seorang pemilik modal asal negeri jiran Malaysia. Cuma saja belum diperoleh kabar pasti.

Terkait rencana jual beli pulau ini salah seorang pemuka masyarakat di Riau yang terhimpun di dalam organisasi Laskar Melayu Riau (LMR) menentang keras rencana tersebut. “Saya selaku Panglima LMR menentang keras rencana itu. Kepemilikan pulau oleh pihak asing secara pribadi tidak dibenarkan oleh peraturan di negeri kita. Itu sangat tidak dibenarkan,” tegas Umar Said yang juga salah seorang dewan pembina Partai Gerindra Riau.

Ditambahkan, kecuali kepemilikan lahan oleh perusahaan perkebunan itu pun dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

Tentunya, terkait upaya ini Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis bisa melakukan pengawasan atas keberadaan pulau-pulau tak berpenghuni agar tidak diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang mencar keuntungan pribadi.

“Jika benar sebaiknya dibatalkan dan pemerintah provinsi Riau dan Bengkalis bisa bertindak untuk menggagalkan rencana jual beli pulau ini,” katanya.[Ddk/Sbr]

Share
Leave a comment