Mantan Sekjen Partai NasDem, Patricia Rio Capella
TRANSINDONESIA.CO – Terpidana kasus suap Bansos Sumatera Utara, Rio Capella dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah Hakim Tipikor memutuskan perkara Rio di PN. Tipikor.
Ia dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Rabu (20/4). Rio keluar dari ruang tahanan KPK mengenakan kaos polo berwarna biru dongker dengan membawa tas selempang berwarna hitam. Rio Capella keluar dari dalam ruang tahanan KPK sekira pukul 15.00 WIB.
“Saya sudah inkracht dan akan dibawa ke Sukamiskin,” katanya sesaat setelah ke luar dari pintu tahanan samping Gedung KPK, Rabu (20/4/2016).

Rio divonis oleh Hakim selama satu tahun enam bulan kurungan penjara setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menunut Rio dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Ia tersangkut kasus suap Rp200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.[Rol/Dli]





