Polisi Tangkap Mucikri eks Dolly
TRANSINDONESIA.CO – Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Surabaya, Jawa Timur, membekuk dua mucikari dan satu PSK yang masih menggunakan eks-Lokalisasi Dolly yang sudah lama ditutup itu sebagai tempat prostitusi.
“Dari mereka, polisi menyita uang Rp500.000 yang berasal dari tamu-tamu yang menggunakan jasa dari dua germo dan memanggil anak buahnya untuk melakukan prostitusi di eks lokalisasi Dolly,” kata Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Rabu (27/7/2016).
Menurut Silitonga, tersangka Hr (46) yang juga warga Kupang Gunung dan Gd (38) yang juga warga Putat Jaya yang menjadi kuli serabutan selama tiga bulan tak puas dengan hasil yang didapat sehingga menawarkan layanan jasa hubungan intim kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp350. 000 untuk sekali kencan.
“Si anak diberi uang Rp150.000 dan membayar kamar Rp80.000, lalu sisanya untuk tersangka,” tambah Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.
Selain uang, polisi juga menyita dua buah telepon genggam milik tersangka. “Kami harus meyakinkan bahwa eks-Dolly tidak lagi digunakan kelompok-kelompok tertentu secara terselubung, sebab itu Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP untuk pencegahan dan penindakan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 13 tahun penjara serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.[Ant/Ats]