Tiga Pengedar Sabu Medan Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Polrestabes Medan menangkap tiga pengedar narkoba bersama barang bukti berupa sabu 2,1 kilogram di Medan, Sumatera Utara .

“Petugas Satnarkoba berhasil menangkap tiga pengedar sabu secara terpisah. Dari ketiganya, total barang bukti ada 2,1 kg sabu,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward Saragih kepada wartawan di Medan, Selasa (28/1/2020).

Kompol Edward mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Jalan Marelan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial AW (25) warga Marelan, Senin (27/1/2020).

“Awalnya kita menangkap AW. Dari tangannya kita berhasil menyita delapan bungkus sabu seberat 1700 gram bersama satu timbangan elektrik,” kata Edward.

Petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seorang pria lagi berinisial FS (21), warga Marelan di Perumahan Simalingkar, Pancur Batu.

Dari tangannya, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 200 gram. Dari pengakuan FS, sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial AA (30) warga Kota Langsa Aceh.

“Setelah menangkap AW, kita lakukan pengembangan dan beberapa hari kemudian berhasil menangkap FS. Selanjutnya, juga menangkap AA di Sei Sikambing, Medan Sunggal. Dari tangan AA, petugas juga menyita 200 gram sabu. Jadi, totalnya ada 2,1 kg sabu yang kita amankan,” ungkapnya.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lanjutan. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.[sur]

Share
Leave a comment