Mahasiswa “Koboy” Penembak Sopir Angkot Terancam 20 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Polresta Bogor Kota, jerat mahasiswa “Koboy”, Adnan Tri Wardhana, yang menembak sopir angkot dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Indraningtyas di Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/7/2016).

Indrat mengatakan, pelaku juga bisa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain terluka dengan ancaman dua tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan keterangan pemeriksaan tersangka, lanjut Kapolsek, senjata api rakitan jenis CIS Revolver dibeli Adnan dari seorang teman di Bandung dengan harga Rp5 juta.

“Ia membelinya April lalu. Senjata api tersebut berisi lima peluru, satu peluru telah ia gunakan untuk uji coba dan peluru satunya lagi digunakan untuk menembak korban,” katanya.

Peristiwa penembakan terjadi Sabtu (2/7/2016) sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di Jl. Mayjen Ibrahim Adi, tepatnya di depan SMK Infokom Sindang Barang Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat.

“Pelaku kita tangkap tidak lama setelah kejadian berdasarkan laporan korban. Kami mengamankan pelaku dari rumahnya,” katanya.

Sementara, korban sopir angkot Sapri Sidik beralamat di Gang Roda Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kiri hingga tembus ke bagian mulut.

Sedangkan korban kedua bernama Soleha usia 47 tahun, mengalami luka di bagian pelipis kanan bawah akibat terkena pencahan proyektil merupakan warga Kampung Cimayang Dua RT 07/RW 03, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.[Saf]

Share
Leave a comment