Lima Anggota Polda Jambi Dipecat

TRANSINDONESIA.CO – Lima anggota polisi di jajaran Polda Jambi dipecat terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pemalsuan data hingga desersi.

Kelima oknum anggota yang dipecat tersebu, tiga dipecat karena desersi yang berdinas di Polresta Jambi dan Polres Tebo, satu anggota Brimob diberhentikan atas pemalsuan dokumen dan satu anggota di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jambi dipecat karena penyalahgunaan wewenang, kata Kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jamb, kemaren.

Kelimanya berpangkat brigadir tidak akan diberikan toleransi apalagi sebagai penegak hukum, katanya. Sepanjang semester pertama 2016, Polda Jambi telah merilis 20 anggota polisi yang terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dengan berbagai kasus.

Ilustrasi anggota Polisi dipecat.
Ilustrasi anggota Polisi dipecat.

Sejak Januari hingga Juni 2016, dari 20 orang anggota yang terancam di PTDH tersebut terdiri dari Polda Jambi dan jajaran dengan berbagai kasus.

Diantaranya, enam orang sedang menjalani hukuman desersi atau tidak bertugas tanpa keterangan, lalu tig orang anggota terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran .

Selain itu, sembilan anggota juga terlibat dalam penyahgunaan wewenang sebagai anggota kepolisian, lalu satu anggota melakukanan pelanggaran penyalahgunaan senjata api (Senpi) dan seorang lagi anggota lagi terlibat dalam penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Saat ini dari semua pelanggaran tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan bagi mereka yang terlibat dalam pelangaaran terancam dipecat dengan tidak hormat,” kata Kuswahyudi.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment