Cyber Crime Polda Metro Bekuk Pembobol Kartu Kridit

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda metro Jaya berhasil membongkar praktek jual-beli data nasabah via internet. Petugas mengamankan 4 orang pelaku yang melibatkan marketing outsourcing kartu kredit. Para pelaku juga membobol ribuan nasabah kartu kredit linya.

Dari keempat pelaku yang ditangkap, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka inisial GS yang berperan membuat KTP palsu, menarik uang dari akun forex dan judi online serta mendaftar, deposit/transfer pada webstore dan payment.

Tersangka A dan AH sebagai pencari kartu kredit, menjual dan menampung hasil penjualan kartu kredit kepada GS. Serta PSS sebagai pelaku yang menggunakan KTP palsu, mengurus perubahan SIM card ke provider.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran saat menggelar penangkapan pelaku pembobol kartu kredit.[Nic]
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran saat menggelar penangkapan pelaku pembobol kartu kredit.[Nic]
“Pada intinya ini yang bersangkutan bisa tertangkap karena membeli data seseorang di internet, memalsukan KTP sehingga dari KTP tersebut akan merubah data dan kartu kredit korban dijebol,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran, di Jakarta, Kamis (23/6/16).

“Nasabah yang menjadi korban penjualan data ini mencapai ribuan, mencapai 1.600-an dan ini sedang didata terus dan mungkin bertambah,” kata Fadil.

Diungungkapnya, sindikat ini melibatkan 2 orang marketing outsourcing kartu kredit berinisial A dan AH.

“Krusialnya ada pekerja lepas atau outsourcing dari masing-masing bank, karena mereka terlibat sebagai petugas untuk mendapatkan customer, pengguna kartu kredit. Setelah mendapatkan data, mereka bekerjasama lagi dengan yang membuat KTP palsu dan ke gerai untuk mengganti SIM card,” ungkap Kombes Fadil.

Selanjutnya, setelah mendapatkan SIM card tersebut, pelaku bisa menggunakan kartu kredit korban atau digunakan untuk e-banking dan membobol dana korban.”Data tadi digunakan untuk transaksi dengan membuat kartu kredit palsu. Mereka mengaku baru melakukan kejahatan ini selama 6 bulan,” imbuh Fadil.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM, flashdisk, laptop, sejumlah KTP palsu, dan belasan unit handphone. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 3,4 dan 5 UU RI No 8/2010 tentang Pencucian Uang.[Nic]

Share
Leave a comment