IPW: Hukum Mati Brigadir Mardiyus Pemerkosa Gadis Pekanbaru

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kasus perkosaan yang dilakukan Brigadir Mardiyus anggota Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau, bersama empat temannya pada 16 Juni 2016 adalah tindakan yang sangat biadab.

“Polri didesak agar mempercepat proses kasus ini agar Brigadir Mardiyus bisa segera dihukum mati atau dihukum maksimal dan kemudian dikebiri,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam siaran persnya kepada Transindonesia.co, di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

IPW kata Neta, mendesak Polri sebelum melakukan tindakan kebiri terhadap anggota masyarakat yang terlibat kasus perkosaan, Polri harus lebih dulu mengkebiri anggotanya yang menjadi predator seks. Sebab beberapa waktu belakangan jumlah polisi yang menjadi predator seks bagi masyarakat makin meningkat, sama meningkatnya dengan jumlah anggota polisi yang bunuh diri atau membunuh orang dekatnya.

“Kasus yang melibatkan Brigadir Mardiyus tergolong sangat biadab. Sebab pelaku bersama empat temannya menculik dan memperkosa korban di dalam mobil di jalanan. Aksi perkosaan ini dilakukan pelaku masih dengan menggunakan pakaian dinas, seragam polisi. Alasannya, karena cintanya ditolak korban,” katanya.

Aksi biadab ini kata Neta, menunjukkan bahwa Brigadir Mardiyus sangat tidak pantas menjadi polisi sebab sesungguhnya dia seorang penjahat dan predator seks bagi wanita. Orang seperti Brigadir Mardiyus sangat berbahaya apalagi jika ia tetap memakai seragam dan memegang senjata api.

“Untuk itu IPW mendesak Polda Riau segera menahannya untuk kemudian diproses hukum agar ybs bisa segera dijatuhi hukuman mati atau dihukum maksimal dan dikebiri. Tindakan tegas dan keras perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi bisa mengendalikan hawa nafsunya,” ujarnya.

IPW prihatin melihat makin maraknya, aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anggota masyarakat. Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri.[Saf]

Share
Leave a comment