Warga Medan Bawa Ganja Terjaring di Pasaman

TRANSINDONESIA.CO – Polres Pasaman, Sumatera Barat, amankan 48 kilogram daun ganja kering dari dalam mobil minibus dengan nomor polisi BA 1626 BW yang datang dari arah Medan menuju ke Lubuk Sikaping.

Tiga orang yang ada di dalam mobil tersebut terjaring anggota Satuan Lalu Lintas Polres setempat menggelar Operasi Patuh 2016, Sabtu.

Kepala satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman, Iptu Fion Joni Hayes, di Lubuk Sikaping, mengatakan saat anggota Satlantas melakukan Operasi Patuh 2016 di depan Markas Polsek Rao menghentikan mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan surat-surat. Anggota mencurigai beberapa kotak barang yang ada di dalam mobil, lalu polisi menyuruh sopirnya untuk membuka bungkusan tersebut dan ditemukan paket ganja.

Barang bukti narkotika jenis ganja.(dok)
Barang bukti narkotika jenis ganja.(dok)
Trans Global

Ketiga tersangka yang langsung diamankan adalah Syamiran (47) warga Binjai, Sumatera Utara, yang menjemput ganja ke Aceh, sopirnya yang bernama Adi Chandra (37) warga Kota Medan dan Kharul (43) warga Pauah Pariaman.

Dari pengakuan tersangka ganja tersebut didapat tersangka dari Aceh yang telah dibungkus rapi dengan menggunakan lakban.

“Ganja disimpan tersangka dalam empat kotak fiber yang masing-masing kotak berisi 12 kilogram ganja,” katanya.[Bir]

Share