Ketua Indonesia Narcotics Watch, Josmar Naibaho.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – Indonesia Narcotic Watch (INW) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Pengadilan Khusus (Ad Hoc) penyalahgunaan narkotika. Hal ini dipandang sangat urgen mengingt negara telah mengibarkan “bendera perang” darurat narkoba.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang sudah merasuki pejabat pemerintah bahkan aparat kepolisian merupakan satu dari tiga jenis tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
“Mengingat sifatnya yang luar biasa, maka penangannyapun mesti dengan cara luar biasa pula. Pengadilan khusus narkoba merupakan satu solusi mempercepat proses hukum kasus narkoba agar tidak ada lagi oknum di kepolisin muapun di pemerintahan yang terlibat narkotika,” kata Ketua Indonesia Narcotics Watch, Josmar Naibaho kepada wartawana di Jakarta, Kamis (5/5/2016).
![Ketua Indonesia Narcotics Watch, Josmar Naibaho.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/05/josmar-naibaho.jpg)
“Masifnya kejahatan narkoba tidak berbeda jauh dibanding korupsi. Kalau kejahatan korupsi terbatas dilakukan oleh penguasa dan pengusaha di institusi, lain halnya dengan kejahatan narkoba yang peredarannya sudah menembus seluruh pelosok negeri, dari kota hingga ke desa. Korbannya pun tak terbatas hanya orang dewasa, tapi juga kaum muda, remaja, dan anak-anak. Mulai dari pengusaha, pejabat, aparat, mahasiswa, pelajar dan ibu rumah tangga,” terang Josmar.
Diakuinya, tidak mudah untuk mewujudkan pengadilan Ad Hoc khusus narkoba ini, tapi seiring dengan rencana perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika harus dijadikan momentum melakukan pemberantasan narkoba secara massif, salah satunya melalui pembentukan pengadilan Ad Hoc khusus narkoba.
“Pengadilan khusus narkoba menjadi sangat penting untuk mengatasi situasi darurat atau kegentingan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tanah air bahkan dunia internasional,” ucapnya.[Yan]







