Resmob Gulung Komplotan Pencuri di Bus TransJakarta

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat anggota komplotan pencuri yang kerap beraksi di bus Transjakarta.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi mengungkapkan, keempat pelaku bernama Ariska Pranoto, 19 tahun, Firmansyah, 29 tahun, Tedy Firmansyah, 20 tahun dan Sunardi alias Acun, 50 tahun.

“Dua korban yang melapor atas nama Fauzi dan Fabianus, warga Kelapa Dua Depok. Barang mereka dicuri saat berada didalam Halte Busway Sumur Bor, Jakarta Barat,” ujar AKBP Eko.

Ilustrasi
Ilustrasi

AKBP Eko menambahkan, peristiwa ini terjadi saat petugas melakukan observasi dengan naik bus Transjakarta jurusan Grogol-Kalideres. Saat itu, tim melihat korban sedang naik bus dari arah Harmoni menuju Kalideres.

Saat korban ingin turun, korban di pepet oleh tiga orang pelaku yang mengicarnya sejak di dalam bus. Dan saat korban akan turun, dengan kondisi yang penuh, maka pelaku memepet korban dan pelaku lainnya berusaha menghalangi korban serta pelaku lainnya lagi mengambil ponsel milik korban dan mengopernya ke pelaku terakhir.

“Disaat turunlah, pelaku kami sergap beserta barang bukti yang ada ditangannya,” ujar AKBP Eko.

AKBP Eko pun menjelaskan, kawanan pelaku ini memang mengincar targetnya saat bus dalam keadaan ramai (penuh) dimana penumpang yang naik dan turun berdesak-desakan. Mereka telah membagi tugas masing-masing seperti Arieska berperan untuk menghalangi korban, Firmansyah sebagai penerima barang (keeper), Tedy sebagai pengambil barang dan Acun eksekutor.

“Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terangka serta mencari pelaku dan korban lain,” pungkas AKBP Eko.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel merek ever crosse, ponsel merek samsung, ponsel merek Blackberry dan lima laptop berbagai merek terkenal.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.[Min]

Share
Leave a comment